CLOSE [X]

DPRD DKI desak Ahok batalkan proyek reklamasi

Selasa, 28 April 2015 | 10:19 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD DKI desak Ahok batalkan proyek reklamasi

ILUSTRASI. Obligasi.


JAKARTA. DPRD DKI Jakarta tidak akan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diajukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, di sisi lain, Ahok, sapaan Basuki, masih melanjutkan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. 

Anggota Komisi D Prabowo Soenirman mengatakan, seharusnya Ahok menunda dulu perizinan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Terlebih lagi, hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD saat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar pekan lalu. 

"Untuk raperda zonasi ini, kita minta ditunda pembahasannya. Alasannya karena Gubernur belum menindaklanjuti rekomendasi LKPJ kemarin. LKPJ salah satunya kita kan minta untuk mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Senin (27/4). 

Menurut Prabowo, DPRD punya alasan kuat mengajukan rekomendasi pencabutan izin proyek reklamasi 17 pulau. Sebab, proyek tersebut tidak pernah disosialisasikan lebih dulu, tidak hanya ke DPRD, tetapi juga ke masyarakat, terutama kepada para pakar lingkungan. 

"Naskah akademiknya belum pernah disosialisasikan ke Dewan. Seharusnya kan disosialisaikan dan perlu diuji ke masyarakat. Karena itu, teman-teman (anggota DPRD) banyak yang meminta ditunda (raperda zonasi) sebelum Gubernur mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini. 

Sebagai informasi, tuntutan agar Ahok mencabut izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta menjadi satu dari 10 poin penilaian DPRD terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2014. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap LKPJ Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis (23/4). 

DPRD menilai pemberian izin reklamasi oleh Ahok yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai. Dengan demikian, DPRD menganggap pemberian izin tersebut harus dicabut. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru