Jakarta. Empat perkara gugatan reklamasi Pulau G, F, I, dan K digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang yang digelar serentak di ruang sidang yang sama itu, nelayan mengekspresikan kekecewaannya kepada pengacara Pemprov DKI Jakarta, khususnya pada tiga perkara, yakni Pulau F, I dan K.
Nelayan kecewa karena tiga perkara yang disidangkan itu berlangsung singkat dan berakhir ditunda karena pihak Pemprov DKI menyatakan belum siap. "Mundur terus, ke laut aja," teriak nelayan di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (12/5/2016).
"Makanya disiapin dulu, sidang ditunda, proyek jalan terus," ujar nelayan lainnya di akhir sidang.
Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan kecewa dengan ketidaksiapan pihak Pemprov DKI. "Harusnya agenda duplik, tapi mereka belum selesai semuanya. Mereka minta penundaan satu minggu," ujar Martin.
Adapun untuk perkara Pulau G, sidang berjalan dengan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak ke hakim. Untuk Pulau G, sidang selanjutnya yakni dengan agenda putusan atau vonis, yang diputuskan dilangsungkan pada 31 Mei 2016 mendatang.
(Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News