Jabodetabek

Dongkrak Laju Ekonomi, Pramono Beri Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta

Rabu, 24 September 2025 | 15:58 WIB
Dongkrak Laju Ekonomi, Pramono Beri Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Jakarta terkini di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/sgd. Pramono Anung, meneken kebijakan relaksasi pajak daerah mulai dari BPHTB Hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Reporter: kompas.com  | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meneken kebijakan relaksasi pajak daerah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Paja Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kebijakan ini diberikan untuk mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini. 

Baca Juga: Bisnis Bintraco Dharma (CARS) Terdampak Penurunan Daya Beli

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

Beberapa kebijakan relaksasi pajak yang diberikan dirangkum sebagai berikut:

BPHTB 

Pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI. Tujuannya agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.

“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” kata Pramono. 

PBB untuk sekolah swasta 

Kini 100 persen bebas pajak untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah, sebelumnya hanya 50 persen. 

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” ungkap Pramono. 

PBJT kesenian dan hiburan 

Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas. 

Pajak reklame 

Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk. 

PKB kendaraan bermotor 

Pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar, sehingga warga tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan. 

“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” ungkap Pramono. 

Selain itu, pembebasan dan pengurangan pajak yang sudah ada tetap dipertahankan, seperti untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. 

Administrasi pun dibuat lebih mudah, sebagian pengurangan diberikan otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Pramono menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berusaha lebih semangat dan membuat ekonomi di Jakarta tumbuh. 

“Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” kata Pramono.

Baca Juga: FedEx Luncurkan Import Tool untuk Memudahkan Perdagangan Internasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dongkrak Ekonomi, Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/24/15322951/dongkrak-ekonomi-pramono-beri-relaksasi-pajak-bagi-warga-jakarta.

Selanjutnya: Penawaran Lelang SUN Selasa (23/9) Rp 98,47 Triliun, Pemerintah Serap Rp 33 Triliun

Menarik Dibaca: Inilah Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Stabilkan Tekanan Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru