Jabodetabek

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50%

Selasa, 26 Agustus 2025 | 05:50 WIB   Reporter: Lydia Tesaloni
Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50%

ILUSTRASI. Pemprov Jakarta memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang berlaku mulai 25 Agustus 2025


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.

Diskon pajak yang berlaku mulai 25 Agustus 2025 ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, insentif ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.

“Saya menandatangani Kepgub Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono seperti dikutip Kontan, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Pramono: Kemacetan Jakarta Turun tapi Macet di TB Simatupang Memang Horor

Ada tiga skema insentif yang diberikan. Pertama, diskon 50% pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus–September 2025.

Kedua, diskon 20% PBJT atas jasa perhotelan untuk periode Oktober–Desember 2025. Ketiga, diskon 20% PBJT makanan dan minuman berlaku mulai Agustus–Desember 2025.

Wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP untuk mendapatkan fasilitas ini.

Pramono menambahkah, pemberian insentif ini pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

Ia menyebut, saat ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sudah tinggi, dengan kontribusi sektor usaha terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 14%–15%, atau lebih tinggi dari rata-rata nasional.

“Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat,” jelas Pramono.

Baca Juga: Urai Macet di TB Simatupang, Pramono Izinkan Buka Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu

Tak hanya itu, Pemprov Jakarta bakal mengkaji pemberlakuan insentif ini sebagai bahan pertimbangan perpanjangan hingga 31 Januari 2026.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, serta memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Jakarta. 

Selanjutnya: Proyek Mixed-Use Dongkrak Kinerja TRIN

Menarik Dibaca: Daftar Film Indonesia Terbaru Dibintangi Vino G. Bastian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru