Jabodetabek

DKI Jakarta Resmi Beri Diskon Pajak 20%-50% untuk Hotel dan Restoran

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:51 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
DKI Jakarta Resmi Beri Diskon Pajak 20%-50% untuk Hotel dan Restoran

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat peresmian call name dan logo baru Bank DKI yang berlangsung di Taman Literasi Christina Marta Tiahahu di Jakarta (22/06)


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.

Diskon pajak sebesar 20% hingga 50% ini mulai berlaku pada Senin (25/8/2025) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan usaha wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi ibu kota.

“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50%

Insentif pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

Kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan berlaku pada Oktober hingga Desember 2025.

Ketiga, diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Baca Juga: Efek Diskon Pajak Pemprov DKI Diprediksi Minim ke Pelaku Usaha

Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” tambah Pramono.

Ia menegaskan bahwa pemberian insentif bukan hanya bentuk dukungan agar dunia usaha tetap bertahan dan berkembang, tetapi juga apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak.

Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta sangat tinggi dan telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 14%–15%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Baca Juga: Diskon Pajak BBM 80% di Jakarta Berlaku hingga Agustus

 

 

"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," katanya.

Selanjutnya: Great Eastern General Insurance (GEGI) Bidik Pendapatan Premi Rp 953 Miliar di 2025

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

Terbaru