DKI JAKARTA - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk menentukan jumlah alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P), Jumat (7/9). Ini terkait dengan usulan perekrutan pendamping rembuk RW dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) beserta uang transportasi .
Adapun alasan DPRD DKI enggan memberi penambahan dana APBD-P adalah karena penambahan yang sebelumnya diberikan ternyata tidak sesuai dengan pendapatan DKI dan juga alasan yang diberikan tidak tepat.
“Ini kan masalahnya mereka-mereka ini malas bekerja, takut kalau dikasih uang enggak terserap akhirnya TKD-nya berkurang itu masalahnya. Makanya saya tekankan di rapat Banggar ini saya buka seperti itu,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi di DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/9).
Sebelumnya Pemprov DKI mengusulkan penambahan dana pendamping dari masyarakat yang diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Namun Prasetyo menganggap nominalnya tidak rasional.
“Silakan saja Pergub tapi kalau enggak rasional buat kita enggak akan kasih. Alasannya enggak pas lah. Kalau dia (Anies) bisa membuat kita alasan meyakinkan kita akan kasih kok, kita enggak tertutup,” ujarnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2018 mengatur bahwa Pemprov DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD-P dari tingkat RW hingga provinsi Rp 150.000 per orang per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News