DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB Jika Warga Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai

Selasa, 27 September 2022 | 15:33 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB Jika Warga Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai

ILUSTRASI. Warga Jakarta Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB. KONTAN/Fransiskus Simbolon


JAKARTA - JAKARTA. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah khawatir akan terjadi penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) jika warga diizinkan membangun rumah setinggi 4 lantai.

Untuk diketahui, izin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. 

Menurut Ida, penyelewengan pun sudah marak terjadi saat warga hanya diizinkan membangun kediaman setinggi dua lantai. 

"Dua lantai saja banyak masyarakat yang akhirnya membohongi soal IMB dan lainnya. Kalau 4 lantai ini betul tidak (IMB-nya)," ungkap Ida melalui sambungan telepon, Selasa (27/9/2022). 

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Dorong Pemda Segera Belanjakan Anggarannya

Tak hanya itu saja, ia juga khawatir, jika warga diizinkan mendirikan rumah hingga empat lantai, itu bisa menambah beban tanah di Ibu Kota. 

Karenanya, perizinan pembangunan empat lantai itu perlu ditinjau kembali. 

"Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai," tutur Ida. 

"Ini yang memang perlu ditinjau betul, mungkin enggak (pembangunan empat lantai di Jakarta)," sambungnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Telah Mencapai 78,9% dari Target APBN 2022

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru