REKLAMASI - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai perlu membentuk panitia khusus untuk penelusuran pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau D dalam proyek pulau reklamasi pantai utara Jakarta.
"Saya kira itu yang paling cocok," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus ketika dihubungi, Minggu (16/6).
Bestari mempertanyakan penerbitan IMB di sejumlah tempat di pulau reklamasi. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil (RZWP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta.
Ia menilai, penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 tahun 2016 tentang panduan rancang kota (PRK) atau Urban Design Guide Lines (UDGL) pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta yang dikeluarkan Gubernur Basuki pada Oktober 2016.
Padahal, Pergub itu sempat menuai banyak kritikan karena terbitnya Pergub sebelum adanya Perda RZWP3K dan RTKS Pantai Utara Jakarta.
Lebih lanjut Bestari menyatakan, penerbitan IMB itu mengindikasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta nantinya akan memberikan dua raperda setelah penerbitan IMB. Hal itu dinilai agar DPRD DKI Jakarta mau tidak mau mengesahkan raperda yang diajukan Pemprov DKI Jakarta karena sudah adanya IMB dan pembangunan yang telah dilakukan.
"Itulah yang saya katakan bahwa ini satu kesalahan besar, tanpa zonasi yang jelas dimana zona usaha, zona pemukiman, zona pelayanan publik dan yang lainnya itu diabaikan demi keinginan - keinginan sesaat agar ujungnya raperda (RZWP3K dan RTKS) nanti akan mengikuti yang sudah ada," ucap dia.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, permasalahan terkait pulau reklamasi bukanlah persoalan baru.
Menurut Agus, telah ada cacat hukum dalam perencanaannya sejak gagasan pembangunan pulau reklamasi muncul. Ia mencontohkan regulasi itu antara lain Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, Cianjur, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016.
"Moratorium saja semua aturan itu, karena peraturan awalnya itu lahirnya cacat, jadi sampai ke pelaksanaannya akan cacat terus. Buat aturan yang baru. Lama ? Tidak asalkan semua pihak berniat baik, itu tidak akan lama, pertanyaannya mau tidak ada reklamasi ?," tutur Agus ketika dihubungi, Minggu (16/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News