DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju atau pulau D hasil reklamasi. Meski telah diterbitkan, tetapi Anies menegaskan reklamasi dan IMB adalah dua hal yang berbeda.
"Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru, Ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan," ujar Anies seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (14/6).
Sementara, IMB berupa izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. " Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tambah Anies.
Anies menerangkan, reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no. 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995. Di tahun 2017, perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta pun dilaksanakan dimana pemerintah menugaskan swasta melaksanakan reklamasi. Nantinya, swasta bila mendapatkan lahan seluas 35%.
Menurut Anies, swasta pun memanfaatkan lahan 35% itu dengan melajukan kegiatan pembangunan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi," terang Anies.
Meski begitu, Anies pun mengatakan terdapat swasta yang melakukan pembangunan tanpa IMB. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penindakan sejak 2015 hingga 2017, tetapi swasta tidak mempedulikannya. Karena itu, pihaknya melakukan penyegelan sejak 2018.
Menurut Anies, IMB baru bisa dikeluarkan bila pihak swasta mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lain di wilayah DKI. Anies menerangkan, ini dilakukan setelah pihak yang bangunannya disegel diproses secara hukum oleh penyidik dan diberikan denda sesuai dengan perda yang berlaku.
"Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," kata Anies.
Lebih lanjut Anies menekankan, pihaknya konsisten menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan yang ada hasil reklamasi untuk kepentingan publik.
Dia pun menegaskan semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun dan ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Nantinya, kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News