Jawa Tengah

DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:34 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

ILUSTRASI. DPRD Pati, Jawa Tengah, menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD Pati, Jawa Tengah, menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.

Baca Juga: Istana Ungkap Respon Prabowo Soal Kisruh Bupati Pati

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, dikutip dari Tribunbatam.co.id, Rabu.

 
Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.

Fokus hak angket

Menurut Ali, hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2. Sudewo sebelumnya sempat menaikkan PBB P-2 hingga 250 persen, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.

Baca Juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA

Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD dan DPD yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Respons Sudewo

Menanggapi sikap DPRD, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut, katanya.

Unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Baca Juga: Menolak Mundur, Bupati Pati Sudewo: Saya Baru Beberapa Bulan Menjabat

Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, tetapi massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudeewo. 

Massa yang mengeklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga".

Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025. Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.

Selanjutnya: APMAKI: Produsen Lokal Bakal Kalah Bersaing Akibat Impor Food Tray

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga Lari untuk Kesehatan Mental, Sama Baiknya dengan Antidepresan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo

Terbaru