DPRD Surabaya sebut Uber telah menyalahi aturan

Kamis, 29 September 2016 | 21:45 WIB Sumber: Antara
DPRD Surabaya sebut Uber telah menyalahi aturan


SURABAYA. Keberadaan taksi berbasis aplikasi daring (dalam jaringan) atau online yakni Uber terancam tidak beroperasi di Kota Surabaya menyusul adanya desakan DPRD Surabaya yang menilai keberadaannya menyalahi aturan penyelenggaraan angkutan orang.

"Uber sudah melanggar tiga aturan. Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi Uber di Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Kamis (29/9).

Menurutnya, aplikasi Uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa Uber.

Ia memerinci pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi Uber adalah merekrut driver, menarik uang sebanyak Rp35 ribu dari setiap driver dan menentukan tarif Uber semaunya sendiri. "Perbuatan itu melanggar Permen Nomor 32 Tahun 2016," katanya.

Armuji menjelaskan tarikan Rp35 ribu dari setiap driver dilakukan setiap seminggu sekali. Padahal, perusahaan aplikasi Uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi.

"Uang sejumlah itu kabarnya dipergunakan untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya," katanya.

Tetapi, lanjut dia, setelah ditelisik Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi Uber di Surabaya.

"Itu akal-akalan William (perwakilan aplikasi Uber di Surabaya), makanya, kalau perusahaan ini tidak mau ditutup, William harus pergi dari Surabaya. Hari ini William kita undang tapi tidak datang," tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, dalam waktu dekat dewan ingin menginisiasi Raperda yang mengatur keberadaan taksi yang berbasis aplikasi online.

Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibayar oleh para pengguna jasa taksi Uber.

"Taksi yang berbasis aplikasi di Surabaya tidak hanya Uber, tarifnya kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," katanya.

Editor: Yudho Winarto
Terbaru