Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang hadir dalam pertemuan menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Uber bukan karena aplikasinya. Tetapi keberadaan kendaraan Uber sebagai angkutan orang tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.
"Sikahkan penuhi persyaratannya, kami tidak mempermasalahkan apkikasinya. Kendaraan Uber harus memenuhi persyaratan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan pengguna jasa," ujarnya.
Ia mengatakan kendaraan Uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Pengemudi Uber wajib memiliki SIM A umum.
"Kalau Uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran, tetapi harus uji kir dan ada stiker sewa," katanya.
Dishub, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi Uber. Tetapi, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap taksi Uber. Jika terbukti melanggar, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat tilang.
Sejauh ini, pemerintah tidak memiliki data jumlah taksi Uber karena tidak pernah mendaftar. Sebagai taksi, Uber mestinya harus mengikuti prosedur seperti yang dilakukan oleh taksi konvensional.
Salah seorang rekanan aplikasi Uber Kendra berharap aplikasi Uber tidak ditutup karena meskipun melanggar aturan, keberadaan aplikasi ini sudah membuka lowongan pekerjaan.
"Kalau ditutup kami harus cari (kerja) lagi, tolong apliksi jangan ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News