Duh! Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat positif Covid-19

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:49 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Duh! Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat positif Covid-19

ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, salah satu hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat positif Covid-19.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar ada 1 rekan Hakim kita yang terpapar covid-19, hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya di nyatakan positif kemarin, Tanggal 18 Agustus 2020,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Rabu (19/8)

Bambang mengatakan, Ketua PN Jakarta telah menginstruksikan pada hari Senin kemarin dilakukan penyemprotan desentifektan ke ruangan tempat kerja Hakim-Hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemenristek: Belum ada obat spesifik untuk Covid-19

Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hal ini. Kemudian, diarahkan untuk segera dilakukan test Swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Insha Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera test swab tersebut,” terang dia.

Bambang menyebut, dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat.

“Apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami infokan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru