Ekonomi Jakarta cuma tumbuh 2,43%, pengusaha: Jangan paksakan kenaikan UMP 2022

Senin, 15 November 2021 | 13:41 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Ekonomi Jakarta cuma tumbuh 2,43%, pengusaha: Jangan paksakan kenaikan UMP 2022

ILUSTRASI. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta merilis pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III-2021 sebesar 2,43%, angka tersebut di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51% pada kuartal yang sama.

Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta mengatakan, selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pada kuartal III-2021 ini dinilai tidak lazim dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.

Berkaca pada kondisi tersebut Sarman mengungkapkan, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat maka tak semestinya serikat pekerja/buruh menuntut UMP sebesar 10%.

"Kurang tepat teman-teman Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10%. Data dan fakta yang di rilis BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan sembari berharap bahwa ke depan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik sehingga UMP berikutnya dapat naik," ungkap Sarman dalam keterangan resminya, Senin (15/11).

Baca Juga: Banjir merendam tiga desa di Langkat akibat hujan Intensitas tinggi

Pengusaha berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Terakhir pada pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih di atas rata rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 10,91%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%,ekonomi. Artinya Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2021.

"Kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi covid 19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta," kata Sarman.

Pemberlakuan PPKM darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM leveling yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat.

Anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional ini menambahkan, berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan dan jasa yang selama ini penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya pastikan tak ada razia selama operasi Zebra 2021

"Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi,tapi selama pemberlakuan PPKM praktis semua sangat dibatasi," imbuhnya.

Namun, Sarman memahami bahwa kebijakan PPKM memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Dimana saat ini hasilnya dengan kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat pandemi mulai terkendali dan ekonomi kita sudah mulai merangkak.

Selanjutnya: Ini penjelasan dan syarat lulus uji emisi di DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru