Eks Dandim menjalani penahanan 14 hari di Denpom Kendari akibat postingan istri

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:09 WIB Sumber: Kompas.com
Eks Dandim menjalani penahanan 14 hari di Denpom Kendari akibat postingan istri

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).


TNI -  KENDARI.  Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.

Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019).

"Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan terhitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Istri eks Dandim Kendari tertunduk dengan mata berkaca-kaca saat upacara pencopotan

Menurutnya, yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin. Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.

Istri eks Dandim akan jalani pemeriksaan

Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Baca Juga: KSAD copot dan tahan Dandim Kendari lantaran istrinya komentari Wiranto di medsos

"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin sebelum sertijab Dandim Kendari di Aula Jenderal Soedirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Editor: Noverius Laoli

Terbaru