Eks Dandim menjalani penahanan 14 hari di Denpom Kendari akibat postingan istri

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:09 WIB Sumber: Kompas.com
Eks Dandim menjalani penahanan 14 hari di Denpom Kendari akibat postingan istri

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).


Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI dan keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di media sosial.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasuddin nomor 9 tanggal 9 Januari 2019. "Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya.

"Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.

Baca Juga: Pangdam Hasanuddin pimpin pencopotan Dandim Kendari

Sertijab

Pencopotan Dandim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dari jabatannya ditandai dengan serah terima jabatan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto ke Kolonel Inf Alamsyah.

Serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sudirman Makorem Kendari Jalan Abdullah Silondae Kendari, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Juga: Kabar terbaru, anggota TNI yang dicopot karena istri hujat Wiranto jadi tiga orang

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari konten negatif istrinya di media sosial Facebook terkait penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Jumat (11/10/2019). (Kiki Andi Pati)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Postingan Istri, Eks Dandim Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru