Enam supermarket tak kantongi izin jual daging

Kamis, 03 September 2015 | 14:32 WIB Sumber: Kompas.com
Enam supermarket tak kantongi izin jual daging


JAKARTA. Tak semua supermarket di kawasan Jakarta Pusat memiliki surat izin yang valid untuk menjual daging. Dari keterangan Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, hanya ada 17 supermarket yang mengantongi izin resmi berjualan daging. Selebihnya ada yang izinnya sudah melampaui masa berlaku atau juga tidak memiliki izin. 

"Jakarta Pusat jumlah total supermarket yang berdagang daging itu ada 23 supermarket. Yang sudah berizin itu ada 17 supermarket," sebut Muljadi, kepala Sudin KPKP saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (3/9). 

Menurut Muljadi, sebagian supermarket yang tidak mengantongi izin maupun yang izinnya sudah tidak berlaku berada di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Padahal untuk mengurus surat izin tersebut saat ini tergolong mudah sebab bisa melalui fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan Menteng. 

"Ada 6 supermarket yang izinnya sudah melewati masa berlakunya dari Februari lalu. Kebanyakan di kawasan Menteng," katanya. 

Pada Rabu (2/9) kemarin, Sudin KPKP Jakarta Pusat melakukan inspeksi ke beberapa supermarket. Hasilnya, ada supermarket di Duta Merlin dan Gajahmada Plaza kedapatan menjual daging busuk tak layak konsumsi. Sejumlah supermarket itupun mendapat teguran keras atas hal itu. 

"Carrefour, Giant, Hypermart itu kan mereka dagang daging, daging ayam, sapi, dan sebagainya. Daging itu harus ada izinnya, ketentuan perundang-undangannya. Fungsinya untuk pengendalian yang berdampak ke kesehatan kita, untuk mengecek kelayakan konsumsi. Makanya perlu ada izin, soalnya menyangkut penyebaran penyakit dari hewan ke manusia. Itu kalau tidak ada pengendalian itu bisa bahaya," kata Muljadi. 

Surat izin penjualan daging itu berbentuk sebuah sertifikat. Sertifikat itu memuat keterangan yang menandakan terpenuhinya syarat higienis, sanitasi, dan halalnya daging yang dijual. 

"Bentuknya sertifikat, istilahnya NKV, nomor kontrol veteriner. Nah itulah dasarnya," kata Muljadi. (Aldo Fenalosa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru