Etika Ahok dianggap langgar UU

Selasa, 03 Maret 2015 | 10:57 WIB Sumber: Kompas.com
Etika Ahok dianggap langgar UU

ILUSTRASI. promo harga spesial dari Dunkin Donuts


JAKARTA. Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan sikap dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai tidak baik merupakan penyalahgunaan Undang-undang. Sehingga hal itu dapat menjadi bahan penyelidikan oleh tim hak angket.

"Seorang pemimpin diatur juga dalam undang-undang harus dapat mengayomi," ujar Ongen ketika dihubungi, Selasa (3/3).

Hal tersebut disepakati oleh Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana. Dia mengatakan etika Gubernur diatur dalam undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 17 yang isinya menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur harus menjalankan etika dan norma.

Kemudian, Lulung juga mengatakan hal itu dipertegas dalam Permendagri nomor 24 tahun 2011. Bahwa, gubernur dalam rangka menjalankan etika dan norma harus menjaga stabilitas politik. "Dan ini makro, universal. Segi ketenteraman dan kenyamanan, ini terganggu," ujar Lulung.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar, yang juga pengusul hak angket, menyebut sikap Ahok telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika norma dan perilaku bagi kepemimpinan seorang gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, mantan Bupati Belitung Timur itu juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Ahok, sapaan Basuki, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Ahok juga dinilai melanggar Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru