Ganjil genap akan berlaku 24 jam di seluruh ruas Jakarta?

Senin, 10 Agustus 2020 | 06:37 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil genap akan berlaku 24 jam di seluruh ruas Jakarta?

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (03/08). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini. Dengan


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Untuk mengatasi kemacetan, Dinas Pehubungan DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan ibu kota.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan. 

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Ganjil-Genap: Hari ini tanggal genap (10/8), cek daftar jalan terlarang pelat ganjil

"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," lanjutnya. 

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini. Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri. 

Baca Juga: Dishub DKI: Tiga hari penerapan ganjil genap, volume kendaraan di Jakarta turun 4%

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap. Namun dalam penerapannya, petugas belum menindak tegas berupa tilang bagi para pelanggar hingga batas waktu yakni Senin, 10 Agustus 2020 besok. 

Baca Juga: Tilang ganjil genap Jakarta diundur hingga pekan depan, ini alasannya

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru