​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian


PPKM - Kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama masa PPKM Level 4. 

Ganjil-genap DKI Jakarta mulai berlaku sejak tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau kepada pengguna jalan diimbau agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.

Selain itu, pengguna jalan juga harus mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, utamakan keselamatan di jalan, dan batasi aktivitas keluar rumah untuk keperluan esensial.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta terapkan ganjil-genap mulai 12 Agustus di sejumlah jalan ini

Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap

Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta:

  1. Jl. Jenderal Sudirman
  2. Jl. M.H. Thamrin
  3. Jl. Medan Merdeka Barat
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Gajah Mada
  6. Jl. Pintu Besar Selatan
  7. Jl. Hayam Wuruk
  8. Jl. Jenderal Gatot Subroto

Baca Juga: Ingat ya, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta meski tak ada penyekatan

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta. Berikut daftar jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta:

  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. 
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19. 
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  • Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas. 
  • Ambulans.
  • Pemadam kebakaran. 
  • Angkutan umum (plat kuning). 
  • Kendaraan yang digerakan motor listrik. 
  • Sepeda motor. 
  • Angkutan barang khusus BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas). 
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yakni Presiden/ Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
  • Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan POLRI. 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
  • Kendaraan dengan pengawasan POLRI, contoh pengangkut uang, pengisian ATM. 

Selanjutnya: Tak ada penyekatan lagi, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru