Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta. Berikut daftar jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta:
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
- Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (plat kuning).
- Kendaraan yang digerakan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Angkutan barang khusus BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas).
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yakni Presiden/ Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan POLRI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dengan pengawasan POLRI, contoh pengangkut uang, pengisian ATM.
Selanjutnya: Tak ada penyekatan lagi, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani