​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian


Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta. Berikut daftar jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta:

  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. 
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19. 
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  • Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas. 
  • Ambulans.
  • Pemadam kebakaran. 
  • Angkutan umum (plat kuning). 
  • Kendaraan yang digerakan motor listrik. 
  • Sepeda motor. 
  • Angkutan barang khusus BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas). 
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yakni Presiden/ Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
  • Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan POLRI. 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
  • Kendaraan dengan pengawasan POLRI, contoh pengangkut uang, pengisian ATM. 

Selanjutnya: Tak ada penyekatan lagi, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru