​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.


Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta. Berikut daftar jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta:

  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. 
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19. 
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  • Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas. 
  • Ambulans.
  • Pemadam kebakaran. 
  • Angkutan umum (plat kuning). 
  • Kendaraan yang digerakan motor listrik. 
  • Sepeda motor. 
  • Angkutan barang khusus BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas). 
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yakni Presiden/ Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
  • Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan POLRI. 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
  • Kendaraan dengan pengawasan POLRI, contoh pengangkut uang, pengisian ATM. 

Selanjutnya: Tak ada penyekatan lagi, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru