GANJIL GENAP JAKARTA - JAKARTA. Pada prinsipnya ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sumatra Utara Lengkap Hari Ini dan Besok
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Simak Biar Tidak Kena Tilang!
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kalimantan Timur Hari Ini dan Besok
Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Adapun selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Tonton: Aturan Ganjil Genap Jakarta, Ini Segala yang Perlu Anda Ketahui
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Biar Terhindar Tilang!
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta. Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Nah, berhubung hari ini 14 November 2024 adalah Hari Rabu, maka berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sulawesi Selatan Hari Ini dan Besok
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Barat, Simak Biar Aman dari Denda!
Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Melihat daftar ini, tidak tertera Jalan TB Simatupang. Itu berarti aturan ganjil genap tidak berlaku di tersebut.
Namun demikian para pengguna jalan mesti waspada karena Jalan Fatmawati berlaku ketentuan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Lengkap, Hari Ini dan Besok
Seperti kita ketahui Jalan Fatmawati membentang dari Pondok Labu hingga bertemu Jalan Panglima Polim.
Sebagian Jalan Fatmawati memotong Jalan TB Simatupang.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:56 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:50 WIB
Layanan Kembali Dibuka, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (27/12)
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:49 WIB
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Terbaru: Makassar, Palopo, Toraja, serta Lainnya
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:44 WIB
Prakiraan Cuaca Sumatra Utara Terbaru: Medan, Karo, Nias, Toba serta Wilayah Lain
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:40 WIB
Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:38 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Terbaru: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (27/12), Perpanjang SIM Usai Libur Natal
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:35 WIB
Prakiraan Cuaca Kaltim Terbaru: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 03:32 WIB
Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
- Rusia Umumkan Keadaan Darurat di Laut Hitam, Ini Penyebabnya
- Peringatan Serius The Fed: Harga Bitcoin Bisa Anjlok ke US$20.000 Karena Faktor Ini
- Sistem Pajak Canggih Berlaku Januari 2025, Pengemplang Pajak Siap-siap!
- Darwin Cyril Jual 52,14 Juta Saham Daya Intiguna Yasa (MDIY), Dapat Dana Segar Segini
- IHSG Berada di 7.065 Sebelum Libur, Intip Prospek Hingga Tutup Tahun
- Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap I Kemensos, Kemenhub, & Kemenag, Cek Caranya
- China Akan Bangun Bendungan Air Terbesar Dunia di Tibet
- Bangun Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak Anggarkan Rp 1,3 Triliun Untuk Ini
- Hanya Separuh IPO Tahun 2024 yang Harganya Masih Positif, 7 Saham Naik Tripel Digit
- Ada Libur Panjang di Januari 2025, Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah
- Promo HokBen di Akhir Desember 2024, Makan Berdua Cuma Rp 24.000-an Per Orang
- 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember
- Ketentuan Ganjil Genap Jakarta, Hari Ini Tak Berlaku (26 Desember 2024)
- Kode Redeem FC Mobile Desember 2024 Update Terkini, Tukarkan di Redeem.fcm.ea.com
- Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Desember 2024
- 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya
- Mulai Minggu Depan Barang Ini Kena PPN 12%, Beban Masyarakat Diprediksi Bertambah
- Kode Redeem ML Hari ini 26 Desember 2024, Simak Kode Redeem yang Terbaru Sejauh ini
- Promo Alfamart Gantung Akhir Desember 2024, Es Krim Campina & Walls Beli 2 Gratis 1