Ganjil Genap Jakarta Tak Diberlakukan saat Libur Imlek 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:33 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil Genap Jakarta Tak Diberlakukan saat Libur Imlek 2025

ILUSTRASI. Aturan ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan selama libur Imlek dan Isra Mikraj 2025, yang berlangsung dari 25 hingga 29 Januari 2025.


LALU LINTAS - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan selama libur Imlek dan Isra Mikraj 2025, yang berlangsung dari 25 hingga 29 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan keputusan resmi yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jayamelalui akun X @TMCPoldaMetro.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Dengan keputusan ini, warga dan pengendara kendaraan bermotor roda empat dapat menikmati kebebasan berkendara tanpa perlu khawatir soal pelanggaran aturan ganjil genap selama masa libur panjang tersebut.

Baca Juga: Hari Keempat Libur Panjang, Lalu Lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lengang

Pemberian kelonggaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Surat keputusan tersebut tertera dalam Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Aturan ini diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi masyarakat yang akan berlibur atau merayakan peringatan Isra Mikraj serta Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Hari Ini (28/1) Libur Sambut Imlek! Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Januari 2025

Meski demikian, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap memperhatikan keselamatan berkendara. Polisi juga mengingatkan agar pengendara mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran lain di jalan raya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan lalu lintas di Jakarta bisa lebih lancar selama masa libur panjang ini, sementara warga dan pengendara dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Jakarta Tak Diberlakukan saat Libur Imlek 2025", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/28/08060031/ganjil-genap-jakarta-tak-diberlakukan-saat-libur-imlek-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terbaru