Gapki Sumut Sampaikan Tujuh Rekomendasi IPOS Forum 2023

Rabu, 01 November 2023 | 20:07 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Gapki Sumut Sampaikan Tujuh Rekomendasi IPOS Forum 2023

ILUSTRASI. Produksi CPO: Perkebunan kelapa sawit di Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat, pertumbuhan produksi CPO nasional semakin menurun dari waktu ke waktu. Pada 2005-2010, produksi CPO nasional tumbuh 10,12 persen per tahun. Dalam satu dekade kemudian, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020, pertumbuhan produksinya turun masing-masing 7,39 persen dan 3,2 persen. Kemudian pada 2020-2025, produksi CPO tahunan diperkirakan bakal tumbuh negatif 1,15 persen. KONTAN/Baihaki/25/9/2023


KELAPA SAWIT -  JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumatra Utara telah menghadiri IPOS Forum 2023, yang diselenggarakan di Medan, Sumatra Utara, pada 26-27 Oktober 2023. 

Acara ini menjadi tempat fokus untuk membahas regulasi dan kebijakan sektor perkelapasawitan, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri kelapa sawit nasional. IPOS Forum melibatkan 20 narasumber dalam 7 sesi diskusi yang dihadiri oleh 500 peserta.

Ketua Gapki Cabang Sumatra Utara, Timbas Prasad Ginting, mengapresiasi dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam penyelenggaraan IPOS Forum setiap tahun.

Baca Juga: Gapki Mendukung Tim Satgas Karhutla Padamkan Api di Kalimantan Selatan

Selama forum berlangsung, isu-isu penting dibahas. Salah satu isu utama adalah legalitas lahan perkebunan kelapa sawit, yang menjadi perhatian utama dalam rangka meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Sumatra Utara.

Timbas mencatat bahwa beberapa lahan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki di Sumatra Utara diidentifikasi masuk ke kawasan hutan, sehingga Gapki Sumut bersama Gapki pusat dan pihak lainnya terus berupaya menyelesaikan masalah ini.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menjelaskan bahwa dari total 3,3 juta hektar lahan HGU di kawasan hutan, 700.000 hektar di antaranya dikelola oleh para pengusaha anggota Gapki. 

"Kondisi ini menciptakan ketidaknyamanan dalam investasi di sektor perkelapasawitan nasional, karena HGU dan SHM masih memiliki ketidakpastian hukum terkait kemungkinan masuknya lahan ke kawasan hutan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/11).

Baca Juga: Ada Rencana Denda Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit, Ini Kata Gapki

Sebagai hasil dari IPOS Forum 2023, Gapki Sumut menyampaikan tujuh rekomendasi yang berasal dari gagasan dan pandangan 20 narasumber dalam tujuh sesi diskusi yang berbeda.

Pertama, dalam konteks Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BPDPKS) harus meningkatkan dukungan finansial dan teknis untuk program PSR serta memberikan solusi konkret terhadap kendala-kendala yang dihadapi petani kelapa sawit. 

Ini termasuk masalah legalitas lahan dan masalah administratif lainnya. Selain itu, para pemangku kepentingan, seperti GAPKI dan perusahaan kelapa sawit lainnya, harus mendukung program PSR dengan memberikan akses lebih luas ke benih unggul dan teknologi peremajaan kepada petani.

Kedua, dalam hal pengujian rendemen TBS Pekebun, Kementerian Pertanian sebagai regulator perlu memastikan kejelasan dan transparansi dalam peraturan pengujian rendemen TBS. Perusahaan kelapa sawit dan Gapki dapat berkontribusi dengan menyusun pedoman dan praktik terbaik untuk mendukung proses ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp 3,4 T untuk DBH Sawit, Ekonom: Infrastruktur Harus Lebih Baik

Ketiga, terkait masalah pabrik kelapa sawit berondolan dan tanpa kebun, perlu adanya upaya untuk mengatasi kekhawatiran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara. Langkah-langkah yang diusulkan melibatkan pengawasan ketat melalui sistem OSS, pembenahan rantai pasok, pendidikan dan pelatihan, kolaborasi antar-pihak terkait, serta pengembangan strategi pengelolaan risiko.

Keempat, dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pihak kepolisian, kejaksaan, dan perusahaan kelapa sawit perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk menangani kasus-kasus ini dengan lebih baik.

Kelima, menguji keabsahan RTRW berdasarkan kawasan hutan yang ditunjuk. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus menerapkan peraturan yang mengatur penetapan kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara cermat, bekerja sama dengan pihak kehutanan dan stakeholders kelapa sawit.

Baca Juga: Gapki Prediksi Penurunan Produksi CPO Akibat El Nino Tak Sampai 10%

Keenam, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama untuk memastikan distribusi dan manfaat DBH sawit sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Ketujuh, dalam hal Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Perkebunan harus memastikan keamanan data SIPERIBUN dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Perusahaan kelapa sawit, GAPKI, dan stakeholders terkait harus bekerjasama untuk menyediakan data yang akurat dan terbaru dalam sistem ini untuk memastikan perijinan berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru