Gasak Rp 875 miliar bansos Covid-19 Amerika, ini modus pelaku scammer Indonesia

Jumat, 16 April 2021 | 23:35 WIB Sumber: Kompas.com
Gasak Rp 875 miliar bansos Covid-19 Amerika, ini modus pelaku scammer Indonesia


KEJAHATAN SIBER - Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penipuan digital alias scammer asal Indonesia yang mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat. 

Penipuan mereka lakukan dengan cara membuat situs bantuan Covid-19 palsu yang serupa dengan situs resmi milik Pemerintah AS, yang kedua pelaku gunakan untuk mencuri data pribadi warga negara Amerika Serikat. 

Kedua pelaku bernisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat laman palsu atau scampage yang meniru situs resmi bantuan sosial Covid-19 milik Pemerintah AS. 

Mereka memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari Pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi. 

Kombes Farman, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, mengatakan, kedua tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2020. Barulah di tanggal 1 Maret 2021, petugas Siber Distreskrimsus Polda Jatim memergoki aksi pelaku di Surabaya. 

Baca Juga: Bareksa laporkan akun-akun Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan izin OJK

Polda Jatim menemukan skrip scampage di dalam laptop MZMSBP. Peran MZMSBP adalah pembuat situs palsu dan SFR bertindak sebagai penyebar yang menggunakan software untuk mengirimkan SMS blast ke 20 juta warga negara AS. 

Di SMS tersebut, terlampir tautan yang mengarah ke situs bantuan sosial Covid-19 palsu yang telah MZMSBP buat. Dari 20 juta SMS yang terkirim, sebanyak 30.000 warga negara AS merespons dengan mengisi formulir yang sudah pelaku sediakan.

Mereka juga melampirkan data diri yang kemudian SFR kumpulkan. Data tersebut kemudian SFR serahkan ke pelaku lain berinisial S yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). 

Mencuri Rp 875 miliar 

Dihimpun KompasTekno dari situs resmi Polres Mojokerto, Jumat (16/4), tersangka S yang kini tengah dalam pencarian diduga adalah warga negara India. 

SFR menyerahkan data kepada S melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram. Tersangka S menggunakan data pribadi warga negara AS tersebut untuk meminta bantuan ke Pemerintah AS lewat Program PUA. 

Baca Juga: Marak disalahgunakan, ini pentingnya mengetahui cara melindungi data pribadi

Menurut kebijakan program tersebut, setiap warga negara yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan senilai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta (kurs Rp 14.600). 

"Diperkirakan, ada 60 juta dollar AS (sekitar Rp 875 miliar) yang sudah didapat. Uang dari Pemerintah AS itu masuk ke terduga pelaku yang saat ini masih DPO," jelas Kombes Farman dalam wawancara di KompasTV. 

"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," imbuh Farman. 

Menurut Farman, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur. 

Farman menambahkan, kedua pelaku cukup sering terlibat dalam kasus penipuan serupa. "Kedua orang ini menjadi salah satu yang menjadi sorotan kami, karena beberapa kali kami melakukan penyelidikan, ada kaitannya dengan dua tersangka ini," jelas Farman. 

Baca Juga: Hanya 57% masyarakat Indonesia percaya pada perlindungan data di layanan keuangan

Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS. 

Farman mengatakan, Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan FBI karena kasus ini menyangkut warga negara AS. 

"Kita masih lakukan kerjasama (dengan FBI) karena kita masih perlu melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku yang saat ini masih DPO," kata Farman. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Mereka menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Scammer Indonesia Curi Rp 875 MIliar dari Bansos Covid-19 Amerika"

Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor: Oik Yusuf

Selanjutnya: Jual Beli Ulasan Palsu di Medsos, 16.000 Grup Dihapus Facebook

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru