Geram, Anies ancam akan cabut izin usaha perkantoran yang bandel dan langgar PSBB

Selasa, 14 April 2020 | 09:59 WIB Sumber: Kompas.com
Geram, Anies ancam akan cabut izin usaha perkantoran yang bandel dan langgar PSBB

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hanya beberapa jenis usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, sementara sisanya harus meliburkan karyawan. Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home

Rinciannya kemudian diperjelas Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB. Hanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi. 

Baca Juga: Ahli: Pandemi corona akan mengubah struktur tata ruang kota

Anies kemudian mengatakan, sejatinya sebagian besar warga Jakarta sudah mematuhi PSBB. Hal itu terlihat sejak di tiga hari pertama penerapan PSBB yang jatuh pada hari libur nasional dan akhir pekan. Saat itu, Jakarta terbilang sepi dan minim lalu lintas warga. 
Hanya mereka yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari yang keluar rumah. Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya juga berencana menambah check point di mana saat ini sudah ada 33 titik pemeriksaan. 

Sejumlah aturan juga semakin diperketat seperti penggunaan sepeda motor hanya boleh berboncengan apabila dari dan menuju lokasi yang sama. 

Baca Juga: Anies Baswedan ungkap banyak perusahaan di Jakarta langgar aturan PSBB

Petugas akan memeriksa KTP dari pengguna dan pembonceng sepeda motor di check point yang ada. Anies kemudian kembali menegaskan bahwa PSBB ini bukan semata-mata aturan yang ingin diberlakukan pemerintah atas dasar menakut-nakuti warga. 

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Anies kepada Perkantoran yang Masih Bandel dan Langgar PSBB"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru