Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warganya yang memiliki rumah seharga kurang dari Rp 1 miliar.
Penghapusan tersebut, mereka tuangkan dalam Peraturan Gubernur No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan nilai Rp 1 miliar.
Penghapusan PBB bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan kurang.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Edi Sumatri mengatakan, penggratisan pajak ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan daerah.
"Nilainya hanya Rp 450 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto