Gubernur Anies Baswedan copot Lurah Grogol Selatan yang bantu Djoko Tjandra bikin KTP

Minggu, 12 Juli 2020 | 11:42 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Gubernur Anies Baswedan copot Lurah Grogol Selatan yang bantu Djoko Tjandra bikin KTP

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-493 di Balai Kota Jakarta pada Senin 22 Juni 2020


ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Gubernur DKI JAkarta Anie Rasyid Baswedan resmi mencopot dan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan karena terbukti membantu buronan Djoko S Tjandra membuat KTP elektronik.

Pencopotan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

Djoko Sugiarto Tjandra adalah buron dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang kabur pada 2009,

Pencopotan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Minggu (12/7).

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh" kata Gubernur Anis Baswedan dikutip laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, menyatakan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah selesai membuat laporan investigasi. Hasil investigasi jelas menunjukkan bahwa Asep Subahan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el kepada Djoko S Tjandra.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Gubernur Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diungkapkan dalam laporan kepada Gubenur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut:

  • Pertama, Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra;
  • Kedua, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;
  • Ketiga. Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);
  • Keempat. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Djoko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;

SELANJUTNYA>>>

  • Kelima, Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Djoko Sugiarto Tjandra;
  • Keenam,. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Djoko Sugiarto Tjandra;
  • Ketujuh. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Gubernur Anies.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru