"Khusus bagi warga Jateng yang tinggal di DKI Jakarta jika termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, usahanya bangkrut, ekonominya susah hingga mohon maaf tidak bisa makan silahakan melapor dan mengisi formulir pendaftaran di Ketua RW di mana Bapak/Ibu tinggal sekarang," kata Ganjar seperti yang dikutip dalam videonya, Minggu (19/4/2020).
Ganjar mengatakan jika mengalami kesulitan, warga Jateng dapat menghubungi hotline khusus Badan Penghubung Jawa Tengah yang berada di DKI Jakarta di nomor 081295880747 paling lambat sampai 23 April 2020.
"Sekali lagi, batas akhir pendaftaran hingga 23 April 2020. Ini adalah ikhtiar kita agar panjenengan mendapatkan hak perlindungan dan bantuan dari pemerintah," jelas Ganjar.
Ganjar berharap warga Jateng di Jabodetabek senantiasa sehat, dan mampu melalui masa pagebluk corona ini tanpa kurang suatu apa pun. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Warga Jateng di Jabodetabek Dapat Bantuan: Daftar ke Ketua RW Paling Lambat 23 April",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News