Gubernur Jakarta Pramono Percepat Program Sekolah Swasta Gratis Usai Putusan MK

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:29 WIB   Reporter: kompas.com
Gubernur Jakarta Pramono Percepat Program Sekolah Swasta Gratis Usai Putusan MK

ILUSTRASI. Tribunnews/Jeprima. Pemprov Jakarta tengah mempersiapkan pelaksanaan program sekolah swasta gratis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK)


KOTA JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mempersiapkan pelaksanaan program sekolah swasta gratis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan keputusan MK tersebut sejalan dengan gagasan yang pernah ia sampaikan sebelum menjabat. Ia meyakini Jakarta siap menjalankan kebijakan tersebut. 

"Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur. Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," jelas Pramono di SMK Miftahul Falah, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). 

Pramono menjelaskan, selama ini Pemprov Jakarta telah menjalankan program sekolah gratis di seluruh sekolah negeri. 

Kini, pihaknya tengah menyiapkan beberapa sekolah swasta di tingkat SD, SMP, dan SMK sebagai proyek percontohan.

Pramono berjanji akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut di ibu kota. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Uji COba Sekolah Swasta Gratis pada Tahun Ajaran 2025/2026

"Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," kata Pramono. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". 

Dengan begitu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP. 

(MK) menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat." 

Oleh karenanya, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui oleh internasional. 

“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. 

Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri. 

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri. 

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum. 

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. 

Karenanya, frasa "tanpa memungut biaya" memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta. 

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ujar Enny.

Baca Juga: Mulai Juli, Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Sekolah dan Pesantren

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Percepat Program Sekolah Swasta Gratis Usai Putusan MK", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/06/03/13011831/pramono-percepat-program-sekolah-swasta-gratis-usai-putusan-mk.

Selanjutnya: Upaya Pengembang JGC Mewujudkan Kawasan Hunian Berkelanjutan

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir Setelah Naik Tajam, Pasar Antisipasi Data Amerika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru