Gugatan warga desa korban erupsi Gunung Sinabung akhirnya disepakati

Rabu, 27 Februari 2019 | 22:47 WIB   Reporter: Handoyo
Gugatan warga desa korban erupsi Gunung Sinabung akhirnya disepakati


HUKUM - MEDAN. Perjuangan para penyintas korban erupsi Gunung Sinabung menuntut haknya di pengadilan berbuah manis. Setelah hampir enam bulan menjalani proses alot, akhirnya sidang mediasi gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Karo memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan penetapan akta perdamaian. 

Penggugat adalah 9 orang dari 8 desa yang menjadi perwakilan para korban. Mereka berasal dari Desa Sukatendel, Perbaji, Kutambaru, Kebayaken, Sigarang-garang, Berastepu, Tigapancur, dan Cintarakyat. 

Sebagian tuntutan yang disepakati adalah pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana, penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana (informasi online dan informasi offline), status administrasi desa (relokasi tahap 1), dan pemutahiran data penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu kepada Kompas.com menjelaskan, tuntutan pertama soal pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana bahwa tergugat V (Bupati Karo) telah menyusun Ranperda tersebut dan telah mendapat persetujuan bersama antara tergugat V dan tergugat VI (DPRD Karo). 

Tinggal menunggu waktu tujuh hari kerja setelah dievaluasi dan mendapat nomor registrasi dari tergugat IV (Gubernur Sumatera Utara). Tuntutan kedua tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana, bahwa tergugat V telah menyediakan pusat layanan informasi untuk penanganan bencana di bawah Dinas Kominfo Kabupaten Karo dan akan mensosialisasikan pusat informasi tersebut dalam Tahun Anggaran 2019.

"Tergugat V dan VI akan membuka akses seluas-luasnya kepada penggugat mengenai rencana-rencana tindakan pelaksanaan dalam pemenuhan kesepakatan," kata Manambus, Rabu (27/2) di kantor Bakumsu.

Tuntutan ketiga, lanjut dia, tentang status administrasi desa (relokasi tahap 1 Desa Siosar) akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembentukan desa akan dilakukan melalui peraturan daerah setelah ada usulan dari desa yang bersangkutan berdasarkan keputusan menteri tentang pembentukan desa. 

Ranperda tentang pembentukan desa ini akan menjadi skala prioritas tergugat V dan VI dalam Propemperda 2019.Sementara tuntutan keempat tentang pemutakhiran data penerima KKS, KIP dan KIS bahwa tergugat V akan mengusulkan untuk membuat pemutakhiran data penerima program pemerintah (basis data terpadu) kepada kementerian terkait dan akan menambah anggaran pada program Jamkesda Kabupaten Karo tahun 2019 sebanyak 2.500 jiwa. 

"Penggugat ikut berpartisipasi dalam melakukan pemutakhiran data dan dalam pelaksanaan penerima KIS, KIP dan KKS ini," ucapnya. 

Sahat Hutagalung selaku kuasa hukum penggugat menambahkan, gugatan warga negara yang dilayangkan penggugat lewat kuasa hukumnya dari Bakumsu merupakan gugatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum atau masyarakat luas dari kerugian publik berupa terlanggarnya hak asasi manusia sebagai akibat tindakan atau kelalaian/pembiaran yang dilakukan negara. 

"Gugatan ditujukan kepada pemerintah karena secara hakikatnya sebagai penyelenggara negara wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat korban yang terkena bencana," ujar Sahat. 

Dalam hal ini, sebagai tergugat yakni Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Tergugat II, Badan Nasional Penangulangan Bencana sebagai Tergugat III, Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat IV, Bupati Kabupaten Karo sebagai Tergugat V, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat VII, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VIII.

Adalah Forum Advokasi Korban Erupsi Sinabung (FASI) yang terdiri dari YAPIDI, YAK, Diakonia GBKP, BAKUMSU, Yayasan Sheep Indonesia, dan para penyintas yang selalu melakukan kegiatan yang bertujuan agar negara memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat korban erupsi Sinabung. 

FASI melihat, dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung, pemerintah dianggap belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan. 

"Padahal negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menuhi korban erupsi Gunung Sinabung. Kewajiban tersebut mengandung unsur pemenuhan hak masyarakat," kata Kordinator FASI Lesma Perangin-angin. (Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan 9 Warga Desa Korban Erupsi Gunung Sinabung Disepakati"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru