H-6 lebaran, jumlah kendaraan ke luar Jabotabek anjlok hingga 41,4%

Sabtu, 08 Mei 2021 | 15:25 WIB Sumber: Kompas.com
H-6 lebaran, jumlah kendaraan ke luar Jabotabek anjlok hingga 41,4%

ILUSTRASI. Imbas adanya penyekatan mudik lebaran. WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, sebanyak 171.538 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada masa peniadaan mudik Lebaran 2021. Jumlah kendaraan ini dihitung pada H-7 hingga H-6 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau periode 6-7 Mei 2021. 

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, angka itu turun 41,4 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 Kendaraan. "Untuk distribusi lalin di ketiga arah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 38,4 persen menuju arah Barat, dan 27,1 persen menuju arah Selatan," terang Heru dalam siaran pers, Sabtu (08/05/2021). 

Rinciannya, 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Angka tersebut anjlok sebesar 55,7 persen dibandingkan lalin normal sebanyak 65.184 kendaraan. Kemudian, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta. 

Baca Juga: Libur Lebaran, tempat wisata di Jakarta tetap buka, kapasitas maksimal 30%

Jumlah itu merosot sebanyak 53,8 persen dari lalin normal sebanyak 65.509 kendaraan. Sehingga, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur sebanyak 59.110 kendaraan atau turun sebesar 54,8 persen dari lalin normal 130.693 kendaraan. 

Selanjutnya, 65.849 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak atau turun 30,8 persen dibandingkan kondisi normal yang dilintasi 95.113 kendaraan. Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan. 

Angka ini merosot sebesar 30,5 persen dari lalin normal yang dilalui hingga 66.716 kendaraan. Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan dan keluarga sakit. 

Selanjutnya, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif rapid tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam/hasil negatif rapid tes antigen maks 2x24 jam/hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "H-6 Lebaran, Jumlah Kendaraan Ke Luar Jabotabek Anjlok 41,4 Persen "

Selanjutnya: Larangan mudik, hingga hari ini Polda Metro Jaya sudah putar balik 3.391 kendaraan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru