Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah menyatakan, peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah.
Mardani juga dicecar oleh berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono. Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.
Sementara itu, dikutip dari Antaranews.com, Machfud Arifin menepis kesaksian Mardani H Maming saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.
Mardani mengklaim mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.
Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Kalsel Perintahkan Pemanggilan Paksa Mardani H Maming
Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
Machfud Arifn juga menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel periode 2013-2015. Saat periode 2011-2012, Machfud Arifin masih menjabat sebagai Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.
Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Bendahara Umum PBNU Hadiri Persidangan, Akui Teken Izin Usaha Pertambangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News