Harga BBM Naik, Organda Minta Pedoman Penyesuaian Tarif Angkutan

Minggu, 04 September 2022 | 09:48 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Harga BBM Naik, Organda Minta Pedoman Penyesuaian Tarif Angkutan

ILUSTRASI. Angkutan umum yang mengantri di terminal Kampung Melayu, Jakarta (4/3). Organda mengisyaratkan adanya kenaikan tarif angkutan sebesar 35% jika kenaikan BBM berlaku. KONTAN/Muradi/04/03/2012


HARGA BBM - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar mulai 3 September 2022.

Menanggapi kenaikan harga BBM tersebut, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan.

“Untuk moda non-ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar,” ujar Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).

Baca Juga: Harga BBM Naik, Distribusi Bahan Bakar Bersubsidi Tetap Dibatasi

Adrianto meminta seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di pelbagai moda. Dia juga minta anggota Organda tertib menjaga kebutuhan pergerakan masyarakat, baik orang maupun logistik.

Setelah kenaikan harga BBM subsidi, Organda meminta pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya.

Pemerintah juga mesti tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan, dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.

Sekjen Organda Ateng Aryono menambahkan, pada dasarnya Organda mendukung upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui My Pertamina yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran.

Akan tetapi, proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan kehandalan sistem.

“Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, maka semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan,” ujar Ateng.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Melonjak Imbas Kenaikan Harga BBM

Organda mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perijinan angkutan umum jalan. Sehingga memperjelas posisi angkutan umum berijin dan ilegal.

Organda meminta pemerintah melakukan langkah – langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berijin (ilegal). Hal ini agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional. Serta senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan dengan tetap mengedepankan inklusifitas.

Asal tahu saja, pemerintah menaikkan harga Pertalite sebesar 31,7% dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, harga Solar naik 32% dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter dan harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru