Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hari ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan putus kontrak resmi kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan swakelola pengelolaan TPST Bantargebang. "Hari ini kami ambil alih," kata Basuki sambil melihat jam tangannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Tenggat waktu SP 3 hanya hingga 6 Juli 2016 lalu.
Sehingga, Dinas Kebersihan DKI Jakarta memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang. "Kemarin (saat habis tenggat waktu) kan setelah Lebaran," kata Basuki.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
(Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News