DKI JAKARTA - JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta akan diumumkan Kamis (1/11) ini. Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan UMP DKI sebesar Rp 3.940.973 berdasarkan perhitungan menggunakan PP 78/2015 dimana kenaikan UMP hanya 8,03%.
Terkait ini Presiden (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) (KSPI) Said Iqbal menolak dengan tegas. "Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/10).
Saat ini UMP DKI Jakarta Rp 3.648.035, Said mengaku peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Mengacu pada UU Nomor 13, UMP layak di Jakarta pada 2019 sebesar Rp 4.373.820. UMP tersebut dapat meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI atau yang bertempat tinggal di DKI, mengingat sekitar 35% dari 60 nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah.
"Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," ungkapnya.
KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menyiapkan aksi lanjutan di seluruh Indonesia untuk menolak PP 78/2015 yang dijadikan dasar penetapan upah minimum dan menolak penetapan UMP/UMK yang hanya 8,03% karena akan memberatkan biaya hidup buruh dan masyarakat kecil yang saat ini saja daya belinya sudah menurun akibat kenaikan biaya listrik, sewa rumah, dan biaya kehidupan sehari-hari. Belum kalau nanti harga premium dinaikkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News