Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021
Selain menolak omnibus law, buruh juga akan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Said menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan dapat membuat kondisi buruh semakin terpuruk.
"Ini bisa terjadi sesuatu yang membuat buruh makin terpuruk," kata Said, Minggu (1/11/2020).
Pemerintah diketahui tidak menaikkan upah minimum pada 2021 karena pandemi Covid-19 yang mempersulit perekonomian dan perusahaan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: UMP Jateng tahun 2021 naik 3,27% menjadi Rp 1,79 juta
Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyatakan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi usaha yang terdampak Covid-19, sedangkan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat menaikkan UMP.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Aksi Lanjutan
Massa buruh akan kembali menggelar unjuk rasa pada 9 November 2020 kepada DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Aksi juga akan dilaksanakan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucap Said. (Sonya Teresa Debora)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Akan Unjuk Rasa Hari Ini, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News