Hari ini, buruh unjuk rasa tolak omnibus law dan tuntut kenaikan UMP

Senin, 02 November 2020 | 06:57 WIB Sumber: Kompas.com
Hari ini, buruh unjuk rasa tolak omnibus law dan tuntut kenaikan UMP


OMNIBUS LAW - JAKARTA. Massa buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020) ini. Aksi dilakukan untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah pada 2021.

Melalui siaran persnya, Minggu (1/11/2020), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Titik kumpul aksi berlokasi di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda pada pukul 10.30 WIB. "Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said.

Aksi di Jakarta akan diikuti oleh buruh yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.

Unjuk rasa juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.

Baca Juga: Pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi selesai bulan ini

Tolak omnibus law Dalam unjuk rasa kali ini, buruh tetap menyuarakan penolakannya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.

Mereka juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Said.

Unjuk rasa hari ini bukanlah kali pertama buruh memprotes omnibus law. Berbagai organisasi buruh sempat bergabung dalam aksi tolak omnibus law pada 8, 20, dan 28 Oktober lalu.

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021

Selain menolak omnibus law, buruh juga akan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.

Said menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan dapat membuat kondisi buruh semakin terpuruk.

"Ini bisa terjadi sesuatu yang membuat buruh makin terpuruk," kata Said, Minggu (1/11/2020).

Pemerintah diketahui tidak menaikkan upah minimum pada 2021 karena pandemi Covid-19 yang mempersulit perekonomian dan perusahaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: UMP Jateng tahun 2021 naik 3,27% menjadi Rp 1,79 juta

Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyatakan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi usaha yang terdampak Covid-19, sedangkan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat menaikkan UMP.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Aksi Lanjutan

Massa buruh akan kembali menggelar unjuk rasa pada 9 November 2020 kepada DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Aksi juga akan dilaksanakan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.

"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucap Said. (Sonya Teresa Debora)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Akan Unjuk Rasa Hari Ini, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru