Raden Said sendiri meminta haknya sebagai pewaris takhta Mataram yang diduduki oleh pamannnya yakni, Pakubuwana II.
Alasan utamanya ialah ayah Raden Mas Said, Pangeran Arya Mangkunegara merupakan putra sulung dari Amangkurat IV. Oleh karenanya, Arya Mangkunegara lah yang seharusnya menjadi raja Mataram meneruskan Amangkurat IV.
Namun, karena Arya Mangkunegara sering menentang kebijakan VOC akhirnya berimbas harus diasingkan ke Srilanka hingga meninggal dunia.
VOC pun kemudian menaikkan putra Amangkurat IV lainnya, yakni Pangeran Prabusuyasa, sebagai penguasa Mataram selanjutnya dan bergelar Paku Buwana II.
Baca Juga: Victoria Care (VICI) hadirkan kawasan wisata edukasi Oemah Herborist Bali
Di sisi lain, Pangeran Mangkubumi pun juga meminta untuk menjadi takhta pewaris Mataram.
Perjanjian Giyanti salah satu isinya adalah Kesultanan Mataram yang dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah pertama dikuasai Pakubawana II dan diberi nama Kasunanan Surakarta.
Sementara wilayah kedua dipimpin Pangeran Mangkubumi yang berkedudukan di Kasultanan Yogyakarta dan bergelar Sultan Hamengkubuwana I.
Setelah itu, Kasunanan Surakarta memberikan sebagian daerahnya kepada Raden Mas Said untuk mengurangi kekuasaan. Hal itu ditandai dengan gelar Adipati Mangkunegara I kepada Raden Mas Said yang memiliki keraton bernama Praja Mangkunegaran.
Selanjutnya: Melania Trump cemburu dengan Jill Biden, ini gara-garanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News