Hari ini sosialisasi tilang online di Solo, tiga pelanggaran jadi sasaran

Selasa, 23 Maret 2021 | 06:12 WIB Sumber: Kompas.com
Hari ini sosialisasi tilang online di Solo, tiga pelanggaran jadi sasaran

ILUSTRASI. Hari ini sosialisasi tilang online di Solo, tiga pelanggaran jadi sasaran. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.


LALU LINTAS - Solo. Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan sosialisasi tilang online atau elektronik (ETLE) mulai hari ini, Selasa 23 Maret 2021. Sosialisasi ini untuk mendukung penerapan tilang online yang akan diberlakukan di kota Solo.

Sosialisasi tilang online di kota Solo akan berlangsung selama dua minggu. Sosialisasi tilang online diharapkan bisa menyebarkan informasi kebijakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas.

Selama sosialisasi tilang online, pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas akan dikirimkan surat konfirmasi yang menyatakan pelanggaran. Selanjutnya, pelanggar akan diberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk melakukan konfirmasi.

"Penerapan E-tilang di Solo ini untuk sementara kami fokuskan pada pengguna kendaraan roda empat," jelas Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman melalui sambungan telepon, Sabtu (20/03/2021).

Baca juga: Tilang online di Depok diujicoba, ini daftar pelanggaran yang akan ditilang

Adhytia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang online ini antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan juga tilang akan diberikan kepada pengendara yang terbukti memainkan ponsel pada saat mengemudi.

Bagi pengguna jalan yang melanggar, bukti pelanggaran akan langsung diproses. Kemudian akan ada surat konfirmasi kepada pelanggar melalui pesan Whatsapp dan dikirimkan juga melalui alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Jadi Incaran, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Solo",

Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Patuhi rambu-rambu lalu lintas, tilang online di jalan tol & busway akan ditambah

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru