VIRUS CORONA - BANDUNG. Setelah marak kasus penimbunan masker saat wabah virus corona melanda, polisi mengungkap penimbunan masker bekas untuk didaur ulang. Hal itu terungkap setelah polisi di Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Astana Anyat, Kota Bandung.
Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan masker bekas pakai yang akan didaur ulang. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk merobek masker terlebih dahulu ketika hendak dibuang. Tujuannya, masker bekas pakai itu tak lagi dipungut dan didaur ulang oleh oknum tak bertanggung jawab. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Informasi dari masyarakat
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan dan mengamankan setidaknya ribuan masker yang disimpan di dalam dua karung besar. "Kita lidik sesuai dengan perintah pimpinan. Jadi informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Baca Juga: Pasar Jaya sempat jual masker Rp 300.000 per boks, apa komentar Anies Baswedan?
2. Diduga masker daur ulang
Di rumah tersebut, polisi mendapat barang -barang berupa masker bekas yang diduga didaur ulang kembali. "Ini barang recycle atau barang bekas yang diperbarui. Kita lihat di situ yang secara kasat mata itu, dari lemnya itu baru, lem yang belum kering," kata Galih.
Saat ini, polisi masih akan menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi obral masker sitaan Rp 400 untuk hadapi corona
3. Polisi amankan satu orang
Berdasar keterangan polisi, rumah tersebut diduga hanya tempat penyimpanan. "Nantinya untuk para pengepul atau home industry yang ada di wilayah kota Polrestabes Bandung," kata Galih.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pelaku yang diduga melakukan daur ulang masker bekas pakai tersebut. "Ini kita sedang kembangkan, hasilnya seperti apa nanti kita sampaikan," ucap Galih.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penimbunan tersebut. Namun, kata dia, pihak kepolisian masih akan menunggu keterangan dari saksi ahli terkait untuk status pelaku apabila akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan UU perdagangan terkait penimbunan, dia menimbun di saat yang tidak tepat," kata Ulung, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Jual masker Rp 300.000 per boks, Dirut Pasar Jaya: Ini bentuk keteledoran kami
4. Lebih baik dirobek setelah dipakai
Menurut seorang dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Dewi Sumaryani Soemarko, masyarakat diimbau untuk merusak atau merobek masker yang telah dipakau sebelum dibuang. Hal ini, menurut Dewi, agar menghindari masker bekas itu dipungut lagi dan dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pentingnya Pengetahuan Seputar Masker Anti Virus Bagi Banyak Orang
"Masker bekas silakan dirobek-robek dan dirusak. Supaya enggak dijual lagi, supaya tidak bisa digunakan lagi. Terutama untuk masker yang disposable," kata Dewi dalam konferensi pers di Gedung FK UI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
(Penulis: Fitria Chusna Farisa, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Abba Gabrillin, Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Masker Daur Ulang, Polisi Temukan Dua Karung Besar di Bandung"
Editor : Michael Hangga Wismabrata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News