Heboh Sampo Palsu yang Sudah Beredar 3 Tahun, Ini Cara Bedakan dengan Sampo Asli

Senin, 03 Januari 2022 | 04:00 WIB Sumber: Kompas.com
Heboh Sampo Palsu yang Sudah Beredar 3 Tahun, Ini Cara Bedakan dengan Sampo Asli


HUKUM - SERANG. Kasus peredaran sampo dan minyak rambut palsu berhasil dikuak oleh Polda Banten. Kasus ini terjadi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby itu disita dari pabrik milik HL (28) warga Medan, Sumatra Utara. 

Produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut rupanya sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.

Cara membedakan sampo asli dan palsu

Sampo dan minyak rambut buatan HL dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli. 

Namun, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu.

Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng. 

Baca Juga: 7 Cara Belanja Online yang Aman dan Nyaman, Jangan Sampai Tertipu

"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (31/12/2021).

Cairan hingga bau harum 

Jika dibuka, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas. 

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro. 

HL menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.

Baca Juga: Ingat, Risiko Terbesar Kejahatan Perbankan Muncul dari Aspek Ini

Masalah kesehatan 

Condro menjelaskan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi. 

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,"  jelas Condro.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar. 

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Kredivo, Ini Beberapa Modusnya

Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 

Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampo Palsu Sudah Beredar 3 Tahun, Begini Cara Membedakan dengan Sampo Asli"
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Pythag Kurniati

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru