Heboh Sampo Palsu yang Sudah Beredar 3 Tahun, Ini Cara Bedakan dengan Sampo Asli

Senin, 03 Januari 2022 | 04:00 WIB Sumber: Kompas.com
Heboh Sampo Palsu yang Sudah Beredar 3 Tahun, Ini Cara Bedakan dengan Sampo Asli


Masalah kesehatan 

Condro menjelaskan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi. 

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,"  jelas Condro.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar. 

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Kredivo, Ini Beberapa Modusnya

Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 

Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampo Palsu Sudah Beredar 3 Tahun, Begini Cara Membedakan dengan Sampo Asli"
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Pythag Kurniati

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru