Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Pesan Mendagri

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:52 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Pesan Mendagri

ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hari ini Senin (17/10).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hari ini Senin (17/10), menggantikan Anies Baswedan yang telah rampung mengemban tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Tito mengatakan pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan karena berakhirnya masa jabatan pejabat definitif yang lama. Lantaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang maka kekosongan itu diisi oleh pejabat yang sudah melalui seleksi.

Mewakili pemerintah pusat Tito mengatakan, selain menyelesaikan permasalahan dampak pandemi yang masih terjadi. Ke depan akan akan tantangan mengenai gejolak ekonomi, krisis pangan dan energi yang berdampak pada keuangan global.

Baca Juga: Dipilih Jadi PJ Gubernur Jakarta, Ini Instruksi Khusus Jokowi Ke Heru Budi Hartono

"Oleh karena itu mari kita bekerja sama, nanti untuk menangani bersama-sama permasalahan dan dampak yang berakibat nanti mungkin adalah inflasi dan lain-lain," kata Tito dalam Pelantikan Pj Gubernur secara virtual, Senin (17/10).

Tito mengatakan khusus untuk DKI Jakarta dalam seleksi terdapat tiga nama yang diajukan oleh DPRD dan disidangkan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga.

Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan, Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022 Tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai informasi dalam Keputusan Presiden tersebut dituliskan mengenai penghentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022, dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru