DKI JAKARTA - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI Jakarta sejak Januari 2020 hingga 1 September 2020 mencapai Rp 17 triliun.
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Aris Firmansyah merinci, pendapatan pajak itu berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5,13 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,52 triliun.
Lalu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 669 miliar. Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 46,9 miliar, pajak hotel sebesar Rp 547,52 miliar.
Kemudian, pajak restoran sebesar Rp 1,37 triliun, pajak hiburan sebesar Rp 207,9 miliar, pajak reklame sebesar Rp 500,78 miliar.
Baca Juga: Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya
Pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 523,59 miliar, pajak parkir sebesar Rp 241,62 miliar. Selanjutnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,97 triliun, pajak rokok sebesar 493,83 miliar. Serta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 2,79 triliun.
Kemudian juga berasal dari 3 jenis retribusi. Yakni retribusi jasa umum sebesar Rp 79,29 miliar, retribusi jasa usaha sebesar Rp 72,53 miliar dan retribusi izin sebesar Rp 211 miliar.
Aris menyebutkan, pandemi Covid-19 berpengaruh pada penerimaan pajak di DKI Jakarta. Ia mengatakan, salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta terkait penerimaan pajak yaitu memberikan stimulus kepada wajib pajak (WP). Yakni dengan Pergub 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admininstrasi Pajak Daerah untuk semua jenis pajak daerah.
Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
Selanjutnya: Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News