KONTAN.CO.ID - SImak panduan bayar zakat fitra wilayah Banda Aceh. Besaran zakat fitrah untuk wilayah Banda Aceh pada tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Memasuki pertengahan Ramadan 2026, umat Muslim di Banda Aceh perlu mengetahui besaran zakat fitrah yang berlaku serta cara menunaikannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Berapa Nominal Bayar Zakat Fitrah Tahun 2026? Cek Besaran di Sumatera Selatan
Melansir laman Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, nominal zakat fitrah 2026 di Banda Aceh ditetapkan melalui rapat koordinasi dan fatwa ulama Aceh dengan ketentuan sebagai berikut:
Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah ditentukan sebesar satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,5 liter atau kurang lebih 2,5 kilogram beras. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai yang ditetapkan adalah Rp65.000 per orang.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan harga bahan pangan yang dijadikan acuan pengganti beras dalam bentuk uang.
Ketentuan ini berlaku bagi setiap muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Pembayaran zakat dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang, menyesuaikan dengan kebiasaan dan kemampuan masing-masing.
Baca Juga: Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Resmi Baznas 2026: Cek Nominal di Jawa Barat
Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Merujuk pada panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membayar zakat fitrah:
1. Menentukan jenis zakat
Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk bahan pokok seperti beras sebanyak sekitar 2,5 liter per orang, atau diganti dengan uang sebesar Rp65.000.
2. Menentukan waktu pembayaran
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada penerima zakat juga sebaiknya dilakukan sebelum salat Idul Fitri. Jika diberikan setelah salat Idul Fitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa.
3. Membaca niat zakat
Saat menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Baca Juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik 7%: Gaji Berapa Kini Wajib Zakat?
Niat Zakat Fitrah
1. Niat zakat fitrah untuk keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma ya’lunihi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Selain untuk diri sendiri, zakat fitrah juga dapat diniatkan untuk orang lain yang diwakilkan, seperti pasangan, anak, atau anggota keluarga lainnya, dengan menyebutkan nama orang yang diwakilkan dalam niat tersebut.
Tonton: Dari Bintang Sinetron ke Bos OJK! Ini Sosok Friderica Widyasari Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News