Hingga pertengahan Juni 2021, penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 10,75 triliun

Minggu, 20 Juni 2021 | 17:22 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Hingga pertengahan Juni 2021, penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 10,75 triliun

ILUSTRASI. Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


PAJAK - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak dan retribusi daerah DKI hingga pertengahan Juni 2021 mencapai Rp 10,75 triliun. Realisasi tersebut setara 24,52 % dari target penerimaan pajak dan retribusi DKI tahun ini yang senilai Rp 43,84 triliun.

"Realisasi pajak per 18 Juni 2021 mencapai Rp 10,75 triliun," ujar Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu saat dihubungi, Jumat (18/6).

Penerimaan pajak itu didapat dari 12 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Tercatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp 3,88 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp 2,05 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai Rp 1,72 triliun.

Baca Juga: Tak repot lagi, begini cara cek pajak kendaraan online untuk Samsat di Indonesia

Lebih lanjut realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 669,7 miliar; pajak restoran telah mencapai Rp 538,86 miliar; pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) telah mencapai Rp 429,11 miliar.

Lalu, realisasi pajak reklame telah mencapai Rp 344,89 miliar; pajak penerangan jalan (PPJ) mencapai Rp 305,75 miliar; pajak rokok telah mencapai Rp 299,23 miliar. Kemudian, pajak hotel telah mencapai Rp 218,4 miliar, pajak hiburan mencapai Rp 17,02 miliar, dan pajak parkir mencapai Rp 63,41 miliar. Serta pajak air tanah (PAT) telah mencapai Rp 24,55 miliar.

Bapenda DKI Jakarta mencatat, retribusi jasa umum telah mencapai Rp 41,01 miliar, retribusi jasa usaha telah mencapai Rp 16,73 miliar, retribusi izin mencapai Rp 118,70 miliar.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anzani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk terus meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mesti membuat kebijakan agar penerimaan pajak tidak meleset dari target. Misalnya, selektif dalam peraturan jam operasional tempat usaha.

"Tidak perlu semuanya ditutup, ekonomi juga harus sama-sama jalan karena banyak usaha yang collapse. Harus selektif hanya tempat yang memang basis penularannya saja (yang ditutup)," ujar Zita.

Selanjutnya: Kredit konsumsi perbankan mulai melesat berkat insentif pemerintah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru