JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu pengesahan rancangan perda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 DKI Jakarta yang masih dibahas antara Pemprov dan DPRD hingga Jumat.
"Saya mendengar evaluasi RAPBD sudah berjalan dengan baik. Kami (Kemendagri) tinggal menunggu perda-nya saja. Kami mengapresiasi karena pada akhirnya tidak ada 'penyanderaan' anggaran DKI Jakarta. Kami tunggu sampai Senin (23/3)," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (20/3).
Terkait proses hukum dan politik yang dilancarkan baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maupun para pimpinan DPRD, Tjahjo menegaskan hal itu bukan ranahnya untuk berkomentar.
"Kami tidak mau ikut campur. Itu hak politik DPRD dan Pak Ahok (soal proses hukum). Tinggal menunggu proses hukum dan politik itu," tambah dia.
Terkait kisruh anggaran daerah DKI Jakarta, antara Gubernur dan DPRD, Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap draf rancangan perda tentang APBD dan menyerahkan hasilnya kepada Gubernur Basuki pekan lalu.
Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD DKI Jakarta 2015 dan Rancangan Pergub Penjabaran APBD DKI Jakarta 2015 tertanggal 11 Maret 2015.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Mendagri menemukan anggaran belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tidak wajar dan tidak rasional karena memakan hampir seperempat dari total belanja daerah, yakni mencapai Rp19,02 triliun dari keseluruhan anggaran sebesar Rp 67,5 triliun.
"Itu masih lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk penanganan banjir di Ibu Kota yang hanya Rp 5,3 triliun," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo juga memberikan catatan terkait anggaran belanja di sektor pendidikan yang persentasenya justru menurun dari anggaran serupa tahun lalu.
Anggaran belanja pendidikan Pemprov DKI Jakarta tercatat sebesar Rp14,5 triliun atau setara dengan 21,62% dari total anggaran 2015, sedangkan anggaran pendidikan pada 2014 mencapai 25,31%.
Mendagri masih menunggu koreksi rancangan perda tentang APBD dan rancangan pergub tentang penjabaran APBD DKI Jakarta tersebut selambat-lambatnya tujuh hari.
Hingga Kamis (19/3/2015), Pemprov dan DPRD DKI Jakarta masih menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi RAPBD tersebut.
"Hasil evaluasi dari Kemendagri sudah kami koreksi lagi karena masih ada anggaran yang terlalu besar, jadinya boros dan harus kami potong. Dalam rapat ini, masih banyak item kegiatan yang masih harus dibahas, dan diharapkan bisa rampung tepat waktu," kata Basuki.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu oleh Kemendagri hingga Jumat untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2015 bersama dengan DPRD DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News