DKI JAKARTA - JAKARTA. DPR bakal segera mengesahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Kehadiran UU DKJ ini dinilai mampu merespons berbagai perubahan dan tantangan di masa depan, termasuk di daerah sekitar penyangga Jakarta.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira, mengatakan RUU DKJ saat ini telah disepakati Pemerintah dan DPR untuk segera dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Anggawira, masalah yang telah terjadi selama ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah kurangnya koordinasi yang terstruktur dan terlembagakan dalam suatu kerangka aturan. Tantangan ini menjadi jelas, kata dia, di mana pengelolaan haruslah saling terhubung satu sama lain.
Baca Juga: Pemerintah Berharap RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas
“Dengan adanya UU ini, fungsi koordinasi antar wilayah atau daerah yang otonom dipercaya dapat menjadi lebih komprehensif," ujar Anggawira dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Ia melanjutkan, hal ini memungkinkan aturan-aturan atau regulasi yang terkait satu sama lain untuk saling berhubungan, seperti pengelolaan transportasi, pengelolaan sampah, dan pengelolaan sumber daya air. Koordinasi antar daerah menjadi penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi yang lebih baik.
Anggawira melanjutkan, pengaruh terbesar bagi pengusaha dengan lahirnya UU DKJ ini adalah berjalannya fungsi koordinasi secara baik. Dengan koordinasi yang semakin baik tersebut, ia meyakini output dan outcome yang diraih nantinya dapat dicapai lebih cepat.
“Karena kecepatan ini sangat penting, ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam koordinasi dapat mengakibatkan keterlambatan. Saat ini, terdapat banyak keputusan yang harus direspons dengan cepat,” kata Anggawira.
Baca Juga: RUU DKJ, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Lebih lanjut Anggawira mengatakan UU ini diharapkan bisa memberikan suatu kerangka formal tentang bagaimana daerah yang otonom dapat menjalin hubungan antara satu sama lain.
Dilihat dari aspek wilayah, sebelumnya beberapa daerah mungkin terpisah secara administratif dalam provinsi tertentu, tetapi dalam praktiknya, mereka memiliki keterkaitan yang kuat.
“Sebagai contoh, Bekasi dengan Jawa Barat, Tangerang dengan Banten, namun dari segi hubungan dan konektivitas, mereka lebih terhubung dengan Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ
Anggawira kembali menegaskan dengan lahirnya UU DKJ ini maka Jakarta akan tetap memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan. Pertumbuhan itu, , tidak hanya untuk Jakarta atau Jawa, tetapi juga untuk Indonesia secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News