Hore, kebijakan perluasan ganjil genap tak berlaku bagi kendaraan listrik

Sabtu, 03 Agustus 2019 | 06:41 WIB Sumber: Kompas.com
Hore, kebijakan perluasan ganjil genap tak berlaku bagi kendaraan listrik


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perluasan sistem ganjil genap di Jakarta tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. 

Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas untuk melewati jalur ganjil genap. 

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). 

Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja. 

Baca Juga: Perluasan ganjil genap diuji coba pekan depan, sanksi berlaku 1 September

"Kami mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara sehingga silakan beroperasi kapan saja," kata dia. 

Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8). 

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta. 

Salah satunya, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Selain itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada 2020. 

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019 serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis. 

Baca Juga: Terbitkan instruksi gubernur, sistem ganjil genap akan diperluas selama musim kemarau

Perluasan sistem ganjil dan genap akan diuji coba mulai pekan depan. Pemprov DKI Jakarta saat ini segera merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut. 
Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai 1 September 2019. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kata Anies, Kendaraan Listrik Tak Kena Perluasan Sistem Ganjil Genap"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru